LOA JANAN - Sebanyak 230 Orang Siswa kelas Tiga SMK Bhakti mengikuti Sosialisasi Bursa Kerja dan Pendalaman Jabatan Tenaga Kerja yang dilaksanakan di Sekolah SMK Bhakti Loa Janan. Materi yang diberikan kepada peserta Sosialisasi adalah keterpaduan program siap kerja dan pemahaman hubungan industrial bagi siswa sekolah menengah kejuruan atau sederajat, mahasiswa dan peserta didik pada satuan pendidikan non formal.
Kasi Penyuluhan Dinas Tenaga Kerja Abdullah, ABD. Hamid, BSC mengatakan latar belakang pelaksanaan Sosialisasi ini adalah besarnya jumlah pengangguran, ini disebabkan karena tidak keseimbangnya peningkatan jumlah angkatan kerja dengan pertumbuhan kesempatan kerja. Hal ini antara lain disebkan oleh karena kualifikasi kompetensi tenaga kerja yang tersedia pada umumnya belum sesuai denganpersyatanan kerja yang berlasku di industri.
Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diperlukan program � penyuluhan dan bimbingan jabatan bagi para calon pencari kerja dan pihak pihak yang melakukan fungsi Antar Kerja, dengan kegitan ini diharapkan akan memberikan pembekalan kepada pencari kerja tentang dunia kerja dan informasi yang berkaitan dengan pasar kerja/ kesempatan kerja.
Selain itu Abdullah juga menjelaskan pada saat memberikan materi sosialisasi ini bahwa Bursa Kerja merupakan kegiatan dalam mempertemukan pencari kerja dengan lowongan pekerjaan atau pihak pengusaha pengguna yang membutuhkan tenaga kerja secara cepat dan tepat tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Lebih lanjut dikatakan Abdulah sasaran dari Bursa Kerja ini adalah untuk pengangguran/ lulusan sekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggi. Dengan kriteria koordinasi penyediaan fasilitas dalam rangka mempertemukan para pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan pekerja, berlokasi disekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggi.
Program penyuluhan/ sosialisasi ini diharapkan para siswa khususnya yang sudah pada tahap persiapan akhir menyelesaikan studynya dapat lebih memahami tentang dunia kerja dan segala permasalahannya. Demikian yang dikatakan Abdullah yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Kasi Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan Disnaker saat memberikan Materi dihadapan Siswa siswa SMK Bhakti Loa Janan beberapa waktu lalu.
Tampilkan postingan dengan label bhakti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bhakti. Tampilkan semua postingan
Senin, 07 Februari 2011
Minggu, 31 Oktober 2010
pengertian ip addrees pada jaringan komputer
Ip addrees pada jaringan
IP Public itu lawannya IP Private. Sedangkan IP Static itu lawannya IP Dynamic.
IP Public bisa static, bisa juga dynamic.
Demikian juga IP Private, bisa static, bisa juga dynamic.
IP Public adalah IP yang bisa diakses langsung oleh internet. Analoginya IP Public itu seperti kamu punya nomer telepon rumah atau nomer HP yang bisa ditelepon langsung oleh semua orang.
Sedangkan IP Private biasanya digunakan dalam jaringan yang tidak terhubung ke internet atau bisa juga terhubung ke internet tapi melalui NAT. Analoginya IP private itu telepon lokal dalam kantor/hotel yang bisa buat telepon-teleponan gratis dalam satu gedung. Nah kalo ada orang yang mau telepon harus lewat operator dolo (NAT) karena nomer telepon publicnya cuma satu (hunting).
Nah kalo IP Dynamic itu berarti alokasi IPnya bisa berubah-ubah. Biasa menggunakan DHCP server. Di setting komputer kamu biasa pake setting automatic.
Kalo IP static ya sesuai namanya, dia tetap. Di komputer biasa di set manual.
Ip address adalah Merupakan alamat komputer/host di jaringan agar “paket” dapat mencapai tujuan. Pengalamatan harus unik (tidak boleh dan tidak akan sama) dan IP Address disusun dari 32 bit bilangan biner.IP Public bisa static, bisa juga dynamic.
Demikian juga IP Private, bisa static, bisa juga dynamic.
IP Public adalah IP yang bisa diakses langsung oleh internet. Analoginya IP Public itu seperti kamu punya nomer telepon rumah atau nomer HP yang bisa ditelepon langsung oleh semua orang.
Sedangkan IP Private biasanya digunakan dalam jaringan yang tidak terhubung ke internet atau bisa juga terhubung ke internet tapi melalui NAT. Analoginya IP private itu telepon lokal dalam kantor/hotel yang bisa buat telepon-teleponan gratis dalam satu gedung. Nah kalo ada orang yang mau telepon harus lewat operator dolo (NAT) karena nomer telepon publicnya cuma satu (hunting).
Nah kalo IP Dynamic itu berarti alokasi IPnya bisa berubah-ubah. Biasa menggunakan DHCP server. Di setting komputer kamu biasa pake setting automatic.
Kalo IP static ya sesuai namanya, dia tetap. Di komputer biasa di set manual.
Ada 2 jenis Ip address. ip public dan IP Private
1. IP Public adalah IP address yang digunakan untuk lingkup internet, host yang menggunakan IP public dapat diakses oleh seluruh user yang tergabung diinternet baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui proxy/NAT). contoh IP Public adalah akses Speedy modem yang merupakan IP Public 125.126.0.1
2. IP Private adalah IP address yang digunkan untuk lingkup intranet, host yang menggunakan IP Private hanya bisa diakses di linkup intranet saja. contoh IP private akses di LAN modem menggunakan IP Private 192.168.1.1
Kamis, 14 Oktober 2010
Organisasi keperamukaan
ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
:: Ambalan Penegak ::
:: Ambalan Penegak ::
- Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
- Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 - 10 orang.
- Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
- Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
- Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut :
- seorang Ketua ( Pradana )
- seorang Wakil Ketua
- seorang Sekretaris ( Kerani )
- seorang Bendahara ( Juru Uang )
- beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika dianggap perlu )
Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan.
Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali.
Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali.
Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana.
Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari :
- Ketua Dewan Kehormatan
- Wakil Ketua
- Sekretaris
Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang :
- peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
- pelantikan, perghargaan atas jasa
- pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka
Dewan Kerja Penegak
PENGERTIAN
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA
Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
TUGAS POKOK
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA
Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
- Seorang Ketua merangkap anggota.
- Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
- Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
- Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
- Seorang Bendahara merangkap anggota.
- Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja.
Pembidangan dalam Dewan Kerja :
- Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
- Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
- Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
- Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev )
untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan
Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja
- Memimpin Dewan Kerja.
- Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir.
- Membina personil Dewan Kerja.
- Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya.
- Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja
- Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
- Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir.
- Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja.
- Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Sekretaris I Dewan Kerja
- Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua.
- Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional.
- Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.
- Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Sekretaris II Dewan Kerja
- Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional.
- Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
- Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan .
- Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja.
- Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja
Bendahara Dewan Kerja
- Mengelola keuangan Dewan Kerja.
- Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua.
- Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua.
- Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja
Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing :
- Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional.
- Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja.
- Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
- Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.
Anggota Dewan Kerja
Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya.
- Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional.
- Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat.
MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku.
Mutasi Anggota
- Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan.
- Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan.
- Penambahan Anggota
- Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja.
- Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera.
- Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno.
- Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan.
- Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberhentian Anggota
Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila :
- Menikah
- Atas permintaan sendiri
- Meninggal Dunia
- Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka
- Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis.
- Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA
- Ditingkat Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN)
- Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD)
- Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
- Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR)
MASA BAKTI
- DKN dengan masa bakti 5 Tahun
- DKD dengan masa bakti 5 Tahun
- DKC dengan masa bakti 5 Tahun
- DKR dengan masa bakti 3 Tahun
Jumat, 08 Oktober 2010
Sabtu, 25 September 2010
Langganan:
Postingan (Atom)